Jumat, 29 April 2011

SAMBUTAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL PADA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2011 SENIN, 2 MEI 2011

SAMBUTAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
PADA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2011
SENIN, 2 MEI 2011
Assalamu’alaikum wr. wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua
Hadirin Peserta Upacara Yang Berbahagia
Alhamdulillah, marilah kita senantiasa bersyukur ke Hadirat Illahi Rabbi,
Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kita semua
masih diberi kesempatan, kekuatan, kesehatan dan kecintaan, sehingga
kita semua dapat melaksanakan peringatan hari Pendidikan Nasional 2 Mei
2011.
Melalui peringatan ini, selengkapnya .....

Perubahan gambar Beauty Therapy

Sekolah yang mengikuti LKS Bidang Beauty Therapy, mohon diperhatikan perubahan gambar lomba. Silakan mampir di sini.

Rabu, 27 April 2011

Penulisan Buku Pelajaran

Dalam rangka memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang memenuhi syarat kelayakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2011 akan melakukan Penilaian Buku Teks Pelajaran.

Sabtu, 23 April 2011

Pedoman Upacara HARDIKNAS 2011

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
         REPUBLIK INDONESIA


Nomor    : 103509/MPN/LL/2011        20 April 2011
Lampiran   : 1 (satu) berkas
Perihal    : Penyelenggaraan Upacara Bendera
        Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2011


Yang Terhormat
1.  Menteri Agama Republik Indonesia
2.  Para Gubernur Seluruh Indonesia
3.  Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
4.  Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
5.  Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
6.  Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
7.  Para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
8.  Para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
9.  Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan Nasional Seluruh Indonesia


Dalam rangka  peringatan  Hari Pendidikan Nasional  Tahun  2011, dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional secara nasional dilaksanakan
dengan ketentuan:
-  hari, tanggal  : Senin, 2 Mei 2011 
-  pukul    : 08.00 waktu setempat
-  sifat upacara  : Tertib, Khidmat, dan Sederhana
-  tempat upacara  : Lapangan Upacara (terbuka)

2.  Adapun tema yang telah ditetapkan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun
2011 adalah Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa dan  subtema
adalah Raih Prestasi Junjung Tinggi Budi Pekerti

3.  Kepada seluruh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, kepala perwakilan
Indonesia di luar negeri, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, rektor
perguruan tinggi negeri/swasta, kepala unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan
Nasional agar menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional
tahun 2011 

4.  Untuk  lebih  menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional  Tahun  2011
diharapkan masing-masing instansi memasang spanduk dengan tema tersebut di atas
merangkaikan berbagai kegiatan dan lomba untuk meningkatkan prestasi dan mutu
pendidikan

5.  Untuk lebih memupuk rasa patriotisme, selain mengadakan upacara bendera,  panitia
nasional peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2011 akan melakukan ziarah ke
makam Ki Hajar Dewantara di Yogyakarta. Berkenaan dengan itu,  dihimbau kiranya
Bapak/Ibu Gubernur dan Bupati/Walikota  juga  berkenan melakukan ziarah ke taman
makam pahlawan di wilayah masing-masing. 

Untuk keseragaman penyelenggaraan upacara, bersama  ini kami sampaikan pedoman
upacara bendera dimaksud.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Menteri Pendidikan Nasional



Tembusan;          Mohammad Nuh
1.  Presiden Republik Indonesia
2.  Wakil Presiden Republik Indonesia
3.  Mensesneg selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan
Kepala Negara/Pemerintahan Asing/Pimpinan Organisasi Internasional




!
!
!



 
PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN 2011



A.  Latar Belakang
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak
semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran  Ki Hajar Dewantara selaku
Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk
makin memperkokoh  kesadaran  dan komitmen bangsa  akan pentingnya pendidikan
bermutu bagi masa depan bangsa.
Dalam rangka memperkokoh  kesadaran  dan komitmen bangsa  akan pentingnya
pendidikan  bermutu bagi masa depan bangsa dan mewujudkan misi Kementerian
Pendidikan Nasional tahun 2010-2014, sekaligus menginformasikan/mengapresiasi hasil
kebijakan dan mengapresiasi pelaku pendidikan yang berprestasi maka perlu
dilaksanakan 
Oleh karena itu, guna merealisasikan hal tersebut, upacara bendera dalam rangka
peringatan Hari Pendidikan Nasional bisa menjadi suatu hal yang sangat mendasar bagi
kita untuk dilaksanakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2011.

B.  Tujuan, Sasaran, dan Tema
1.  Tujuan
-  Memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan tentang
pentingnya/strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa
-  Pencanangan pendidikan karakter dan Gerakan Pendidikan Anak Usia Dini dalam
rangka mempersiapkan 100 Tahun Indonesia Merdeka (2045)
-  Mengkomunikasikan/mensosialisasikan kebijakan dan hasil-hasil pembangunan
pendidikan nasional 
2.  Sasaran
Semua karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional beserta unit kerja
di daerah, institusi pendidikan formal, serta para Pemangku Kepentingan Pendidikan
lainnya.

3.  Tema dan Subtema
Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa  dan  Raih Prestasi
Junjung Tinggi Budi Pekerti



 
C.  Pelaksanaan Upacara Bendera
Kegiatan upacara bendera dilaksanakan  oleh  seluruh  instansi/unit kerja di pusat, luar
negeri, daerah, termasuk sekolah/madrasah baik di lingkungan pembinaan Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Untuk pelaksanaan upacara bendera di tingkat pusat dilaksanakan di halaman kantor
Kementerian  Pendidikan  Nasional,  Jalan  Jenderal  Sudirman  Senayan Jakarta, dan di
halaman kantor  Kementerian  Agama,  Jalan  Lapangan  Banteng  Barat No. 34  Jakarta.
Selain upacara bendera yang berlangsung seperti tersebut diatas, diadakan juga upacara
bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional di masing-masing unit kerja di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri pelaksanaan upacara bendera diadakan
di halaman Kedutaan Besar Indonesia ataupun kantor Perwakilan Indonesia.

Sedangkan pelaksanaan upacara bendera di daerah dipusatkan di  halaman  kantor
Gubernur/Bupati/Walikota, dan institusi-institusi pendidikan formal baik negeri maupun
swasta di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian
Agama.

Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2011;

1.  Pusat
a.  Kantor pusat Kementerian Pendidikan nasional 
1)  Pembina Upacara  : Menteri Pendidikan Nasional
2)  Waktu dan Tempat
-  Hari, Tanggal   : Senin, 2 Mei 2011
-  Pukul      : 08.00 WIB
-  Tempat    : Kantor Pusat Kemdiknas  
3)  Peserta Upacara
-  Para Pejabat di lingkungan Kemdiknas dan undangan lainnya 
-  Barisan peserta upacara yang berasal dari pegawai Kantor Pusat
Kementerian Pendidikan Nasional, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta
-  Barisan Kepala Sekolah dan Guru;
-  Barisan Kelompok Marjinal;
-  Barisan Kelompok Paket A, B, dan C;
-  Barisan Mahasiswa;
-  Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
-  Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
-  Barisan Pramuka;
-  Barisan Siswa/i Sekolah Dasar (SD);
-  Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP);
-  Barisan Siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK);
-  Paduan Suara Siswa/i SMP dan SMA;
-  Penerima Satyalencana Karya Satya;
-  Barisan Satuan Pengamanan Kemdiknas 
4)  Pakaian
-  Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan
mengenakan peci hitam;
-  Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya untuk pria
mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-  Pegawai Kemendiknas pria dan wanita mengenakan seragam KORPRI dan
kelengkapannya;
-  Kepala Sekolah dan Guru mengenakan seragam guru;
-  Anak-anak Marjinal dan kejar paket ABC mengenakan pakaian Batik;
-  Siswa SD, SMP, SMA dan SMK memakai pakaian seragam sekolah lengkap;
-  Patroli Kemanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Pramuka
mengenakan pakaian seragam masing-masing;
-  Mahasiswa memakai jaket almamater;
-  Satuan Pengamanan mengenakan pakaian seragam dinas;
-  Paduan Suara siswa mengenakan seragam sekolah.

5)  Susunan Acara
-  Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
(diiringi Korsik);
-  Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-  Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-  Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945;
-  Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda
Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-  Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya;
-  Amanat Menteri Pendidikan Nasional;
-  Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/
Syukur) oleh paduan suara:
-  Pembacaan Do’a;
-  Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-  Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

6)  Unit kerja di luar kompleks kantor pusat kemdiknas senayan,
menyelenggarakan upacara bendera di unit masing-masing dengan Pembina
upacara pimpinan unit kerja yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.  

b.  Kantor Pusat Kementerian Agama
Dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Menteri Agama




 2.  Luar Negeri
1)  Pembina Upacara  : Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI 
2)  Waktu Upacara  : Ditentukan oleh Duta Besar atau Kepala Perwakilan RI
3)  Tempat Upacara  : Halaman Kantor Kedutaan atau Perwakilan RI

4)  Peserta Upacara  
-  Duta Besar/Kepala Perwakilan RI selaku Pembina Upacara;
-  Para pejabat di lingkungan Kedutaan/Kantor Perwakilan;
-  Masyarakat dan Pelajar Indonesia;

5)  Pakaian Upacara
-  Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), 
-  Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria
mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-  Masyarakat dan Pelajar mengenakan PSL/Batik lengan Panjang;

6)  Susunan Acara
-  Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
dinyanyikan bersama;
-  Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-  Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-  Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945;
-  Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda
Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-  Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-  Amanat Menteri Pendidikan Nasional oleh Pembina Upacara;
-  Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri /Satu Nusa Satu Bangsa/
Syukur);
-  Pembacaan Do’a;
-  Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-  Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.



3.  Daerah 
a.  Tingkat Provinsi
1)  Pembina Upacara  : Gubernur Provinsi atau pejabat yang ditunjuk
2)  Waktu Upacara    : Pukul 08.00 (waktu setempat)
3)  Tempat Upacara    : Halaman Kantor Kegubernuran atau tempat Lain 
  yang ditetapkan oleh Gubernur



 

4)  Peserta Upacara  
-  Gubernur selaku Pembina Upacara;
-  Muspida;
-  Para Tokoh Masyarakat;
-  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
-  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi;
-  pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Provinsi;
-  Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-  Mahasiswa dan Pemuda;
-  Peserta lain yang ditunjuk oleh Gubernur.

7)  Pakaian Upacara
-  Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil
Lengkap (PSL) 
-  Muspida mengenakan PDU/PSL
-  Para undangan dan Penerima Satyalencana Karya Satya, untuk pria
mengenakan PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-  Pegawai dan Guru mengenakan seragam KORPRI dan kelengkapannya;
-  Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam
sekolah lengkap;
-  Mahasiswa memakai jaket almamater.

8)  Susunan Acara
-  Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
dinyanyikan bersama;
-  Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-  Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-  Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945;
-  Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda
Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-  Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-  Amanat Menteri Pendidikan Nasional oleh Pembina Upacara;
-  Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/
Syukur);
-  Pembacaan Do’a;
-  Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-  Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.




 b.  Tingkat Kabupaten/Kota
1)  Pembina Upacara  : Bupati/Walikota
2)  Tempat Upacara    : Halaman Kantor Kabupaten/Kotamadya atau tempat 
  lain yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota
3)  Waktu Upacara    : Pukul 08.00 (waktu setempat)

4)  Peserta Upacara  
-  Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II selaku Pembina Upacara;
-  Muspida;
-  Para Tokoh Masyarakat;
-  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota;
-  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
-  Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kabupaten/Kota;
-  Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-  Mahasiswa dan Pemuda;
-  Peserta lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.

5)  Pakaian Upacara
-  Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil
Lengkap (PSL); 
-  Muspida mengenakan PDU/PSL;
-  Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria mengenakan
PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-  Pegawai dan Guru pria dan wanita KORPRI dan kelengkapannya;
-  Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam
sekolah lengkap;
-  Mahasiswa memakai jaket almamater.

6)  Susunan Acara
-  Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
dinyanyikan bersama;
-  Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-  Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-  Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945;
-  Pembacaan Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda
Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-  Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-  Amanat Menteri Pendidikan Nasional oleh Pembina Upacara;
-  Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/
Syukur);
-  Pembacaan Do’a;
-  Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-  Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.
 c.  Tingkat Kecamatan
1)  Pembina Upacara  : Camat
2)  Tempat Upacara    : Halaman Kantor Kecamatan atau tempat lain yang 
  ditetapkan oleh Camat
3)  Waktu Upacara    : Pukul 08.00 (waktu setempat)

4)  Peserta Upacara  
-  Camat selaku Pembina Upacara;
-  Para Tokoh Masyarakat;
-  Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan;
-  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama tingkat Kecamatan;
-  Pegawai Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama tingkat Kecamatan;
-  Para Guru dan Siswa dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK;
-  Kepala Desa/Lurah;
-  Pemuda.

5)  Pakaian Upacara
-  Pembina Upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU)/Pakaian Sipil
Lengkap (PSL);
-  Aparatur mengenakan pakaian dinas pamong;
-  Para undangan mengenakan Batik Lengan Panjang;
-  Pegawai dan Guru mengenakan seragam KORPRI dan kelengkapannya;
-  Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK memakai pakaian seragam
sekolah lengkap;

6)  Susunan Acara
-  Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
dinyanyikan bersama;
-  Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-  Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-  Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945;
-  Amanat Menteri Pendidikan Nasional oleh Pembina Upacara;
-  Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/
Syukur);
-  Pembacaan Do’a;
-  Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-  Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.

d.  Perguruan Tinggi
1)  Pembina Upacara  : Pimpinan Perguruan Tinggi
2)  Tempat Upacara    : Halaman Rektorat atau tempat lain yang ditetapkan 
  oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
3)  Waktu Upacara    : Pukul 08.00 (waktu setempat) 4)  Peserta Upacara  
-  Pimpinan Perguruan Tinggi selaku Pembina Upacara;
-  Para pegawai Perguruan Tinggi/Kopertis/Kopertais;;
-  Para Dosen dan Mahasiswa.

5)  Pakaian Upacara
-  Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), 
-  Para undangan dan penerima Satyalencana Karya Satya, pria mengenakan
PSL, dan wanita mengenakan pakaian nasional;
-  Pegawai dan Dosen mengenakan seragam KORPRI dan kelengkapannya;
-  Mahasiswa memakai jaket almamater.

6)  Susunan Acara
-  Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
dinyanyikan bersama;
-  Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-  Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-  Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945;
-  Pembacaan Surat Keputusan Presiden R.I. tentang Penganugerahan Tanda
Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-  Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya (jika ada);
-  Amanat Menteri Pendidikan Nasional oleh Pembina Upacara;
-  Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/
Syukur);
-  Pembacaan Do’a;
-  Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-  Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.


e.  Unit Pelaksana Teknis Kemdiknas
1)  Pembina Upacara  : Pimpinan Unit Pelaksana Teknis
2)  Tempat Upacara    : Halaman UPT atau tempat lain yang ditetapkan 
  oleh Pimpinan UPT
3)  Waktu Upacara    : Pukul 08.00 (waktu setempat)

4)  Peserta Upacara  
-  Pimpinan UPT selaku Pembina Upacara;
-  Para pegawai UPT.

5)  Pakaian Upacara
-  Pembina Upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), 
-  Pegawai mengenakan seragam KORPRI dan kelengkapannya;

 6)  Susunan Acara
-  Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
dinyanyikan bersama;
-  Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-  Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh Peserta Upacara;
-  Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945;
-  Amanat Menteri Pendidikan Nasional oleh Pembina Upacara;
-  Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/Satu Nusa Satu Bangsa/
Syukur);
-  Pembacaan Do’a;
-  Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-  Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.


f.  Sekolah/Madrasah
1)  Pembina Upacara  : Kepala Sekolah
2)  Tempat Upacara    : Ditetapkan oleh Kepala Sekolah
3)  Waktu Upacara    : Pukul 08.00 (waktu setempat)

4)  Peserta Upacara  
-  Kepala Sekolah selaku Pembina Upacara;
-  Para karyawan/i sekolah;
-  Para guru dan Siswa.

5)  Pakaian Upacara
-  Kepala Sekolah dan guru mengenakan seragam guru;
-  Pegawai sekolah mengenakan seragam pegawai;
-  Siswa memakai pakaian seragam sekolah.

6)  Susunan Acara
-  Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
-  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Laporan Pemimpin Upacara;
-  Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
dinyanyikan bersama;
-  Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
-  Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
-  Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945;
-  Amanat Menteri Pendidikan Nasional oleh Pembina Upacara;
-  Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri/ Satu Nusa Satu Bangsa/
Syukur);
-  Pembacaan Do’a;
-  Laporan Pemimpin Upacara kepada Pimbina Upacara; -  Penghormatan kepada Pembina Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Upacara;
-  Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
-  Upacara Bendera selesai, barisan dibubarkan.


D. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan Hardiknas dibebankan pada mata anggaran Kementerian
Pendidikan Nasional yang relevan, dan anggaran yang tersedia pada APBD baik provinsi,
kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi
menggunakan anggaran yang ada di Perguruan Tinggi masing-masing, demikian juga
untuk sekolah Indonesia di luar negeri.

E.  Penutup
Demikian pedoman ini kami susun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan
upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2011 secara
tanggung jawab.



Menteri Pendidikan Nasional



Mohammad Nuh

Jumat, 22 April 2011

Akreditasi Sekolah/Madrasah

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).

 AKREDITASI ON-LINE

Aplikasi Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line adalah suatu aplikasi yang akan dipergunakan oleh sekolah/madrasah yang akan mendaftarkan sekolah/madrasahnya untuk diakreditasi. Untuk melakukan proses Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line ini diharapkan sebaiknya sudah memiliki email account sendiri (contoh: smksantana2.cibatu@gmail.com, atau lainnya agar mudah diingat).
Di bawah ini ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah untuk melakukan proses Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line.
Ketentuan akreditasi pada satuan pendidikan formal adalah:
1.  Akreditasi di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA diberlakukan untuk satuan pendidikan;
2.  Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan  untuk program keahlian.

Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
1.      memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2.      memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
3.      memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4.      memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5.      melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6.      telah menamatkan peserta didik.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam melakukan Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line adalah sebagai berikut :
1. Sekolah/Madrasah membuka website BAN-S/M dengan alamat : http://www.ban-sm.or.id;
2. Mengunduh Perangkat Akreditasi (Dapat diunduh melalui menu di atas atau mengklik tulisan Perangkat Akreditasi);
3. Sekolah/Madrasah mencetak hasil unduh perangkat akreditasi;
4. Sekolah Madrasah mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi;
5. Mengunduh Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi;
6. Mengisi aplikasi pada butir 5 sesuai dengan isian instrumen akreditasi pada butir 4;
7. Mengirim isian melalui website BAN-S/M, sekaligus mendaftar;
8. Bukti pengisian pada butir 4 harap disimpan untuk bukti fisik dan ditunjukan pada saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
Panduan secara lengkap dapat diunduh dengan cara menklik : Panduan Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-Line
(Sumber:  http://www.ban-sm.or.id )


Block Grant Peningkatan Mutu PTK

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (PPPPTK BMTI) Bandung melalui DIPA tahun 2011 menyediakan/mengalokasikan dana Block Grant untuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di daerah dari tingkat SD sampai SMU/SMK. Penganggaran ini dalam rangka Program kemitraan dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan.. Silakan baca!

Jumat, 15 April 2011

Block Grant Program Kemitraan

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (PPPPTK BMTI) Bandung melalui DIPA tahun 2011 menyediakan/mengalokasikan dana Block Grant untuk peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di daerah dari tingkat SD sampai SMU/SMK. Penganggaran ini dalam rangka Program kemitraan dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan.. Silakan baca!

Sabtu, 09 April 2011

Buku 1 Sertifikasi Guru 2011

Buku 1 Sertifikasi Guru 2011 mengupas berbagai hal mengenai proses sertifikasi guru tahun 2011. Payung hukum pelaksanaan Sertifikasi Guru 2011 adalah Permendinas No. 11 Tahun 2011.

Informasi update LKS 2011

Bagi yang memerlukan informasi terbaru mengenai LKS 2011, silakan mampir di sini dan nikmati berbagai info yang disajikan.

Jumat, 08 April 2011

Tanya-jawab Pelaksanaan UN 2011

Pelaksanaan UN 2011 dikupastuntas di dieu.

POS Pengawasan UN SMK 2011

Pos Pengawasan UN SMA dan SMK 2011 dapat diunduh disini.  Semoga bermanfaat.

Halaman Belakang Ijazah SMK 2011


DAFTAR NILAI
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Nama                                       : .....................
Tempat dan Tanggal Lahir      :  .........................       
Nomor Induk                          : .................
Sekolah Asal                           : ...........................
Program Studi Keahlian          : Tata Niaga
Kompetensi Keahlian              : Pemasaran

I. UJIAN NASIONAL
No.
Mata Pelajaran
NRR
US
UN
T
P
1
Bahasa Indonesia



-
2
Bahasa Inggris



-
3
Matematika



-
4
Teori Kejuruan



-
5
Praktik Kejuruan


-


II. UJIAN SEKOLAH
No.
Mata Pelajaran
NRR
UJIAN SEKOLAH
T
P
1
Pendidikan Agama



2
Pendidikan Kewarganegaraan


-
3
Bahasa Indonesia

-

4
Pendidikan Jasmani dan Olahraga



5
Seni Budaya



6
KKPI



7
Kewirausahaan



8
Ilmu Pengetahuan Alam


-
9
Ilmu Pengetahuan Sosial


-
10
Muatan Lokal:


-

III. KOMPETENSI KEAHLIAN UTAMA
No.
Kompetensi
Nilai
1
Menata produk

2
Melakukan negosiasi

3
Melakukan konfirmasi keputusan pelanggan

4
Melakukan proses administrasi transaksi

5
Melakukan penyerahan atau pengiriman produk

6
Menagih pembayaran (hasil penjualan)

7
Menyiapkan dan mengoperasikan peralatan transaksi di lokasi penjualan

8
Menemukan peluang baru dari pelanggan

9
Melakukan pemasaran barang dan Jasa

10
Menerapkan prinsip ekonomi

Jakarta,
Kepala Sekolah,




…………………………….
                                                                                                                  NIP:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates