Peraturan Menteri

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/
MADRASAH.
Pasal 1
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional.
(2) Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG
 PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola
sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala
sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan
calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi
dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
c. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah sudah tidak sesuai  dengan perkembangan
sistem pendidikan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud
pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik
Indonesia  Tahun  2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4754);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
13. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
MEMUTUSKAN:
 Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/
MADRASAH. 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk
memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar
biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar
biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs),
sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah
atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang
bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan
menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan
dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian
pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala
sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.
4. Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang
bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang
bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
5. Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan
keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial. 
6. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
7. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan
kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
8. Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja kepala
sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang
dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional
kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan
sekolah/madrasah 
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
11. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam
bidang pendidikan nasional.
12. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang
pendidikan nasional.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang
pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
14. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
15. Kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota
adalah perwakilan Kementerian Agama tingkat provinsi dan tingkat
kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di
provinsi.
17. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan
di kabupaten/kota.
18. Pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
sekolah/madrasah. 

BAB II
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 2

(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila
memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang
terakreditasi;  
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu
pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter
Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan
jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul
athfal/taman kanak-kanak  luar biasa (TK/RA/TKLB)
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di
TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri
sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan
SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur
penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai
(DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua)
tahun terakhir. 

(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang
sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang
sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan
sebagai berikut:
a.   memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala
sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara
dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga
dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah
pergaulan internasional.

BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 3

(1) Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan
dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian
agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan
proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.

Pasal 4

(1) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi
persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.
(2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala
sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas
propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor
kementerian agama kabupaten/kota  sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

(1) Dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor
kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan
seleksi administratif dan akademik.
(2) Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala
sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum
sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).
(3) Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan
penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6

(1) Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan
calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.
(2) Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala
sekolah/madrasah dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh menteri. 

Pasal 7

(1) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian
pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk
menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensidimensi

kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial.
(2) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam
kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik
pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.
(3) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 
(4) Pemerintah dapat memfasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. 
(5) Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui
pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
(6) Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat
kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.
(7) Sertifikat kepala sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi
nomor unik oleh menteri atau lembaga yang ditunjuk

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur
dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 9

(1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian
akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai
dengan kewenangannya. 
(3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan
pendidikan.
 (4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala
sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan
kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai
tugas tambahan. 
(5) Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
MASA TUGAS
 
Pasal 10

(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat)
tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja
minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. 
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2
(dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala
sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih
rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah
memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/
provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan
tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban
melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai
dengan ketentuan.

BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pasal 11

(1) Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan
diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
(3) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

BAB VII
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 12

(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap
tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
(2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan
mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas
sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana
yang bersangkutan bertugas.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat
kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar
nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan;
dan 
c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah;
(5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup,
sedang atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman
penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.

BAB VIII
MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 13
Kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas
dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

Pasal 14

(1)  Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau
i. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya. 
Pasal 15
 Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan
dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah menetapkan
keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak yang
bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah. 
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang
melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah tidak
dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah sampai selesai masa
tugasnya.

 BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan
Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan
calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau
penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini
dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun
2013.

Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates