"Kita menyesalkan ada artis yang pakai topi organisasi Polri. Kita kecewa kenapa sampai begitu. Tadi saya sudah koordinasi dengan Kabareskrim pak Ito Sumardi, saya tanyakan tentang masalah ini. Bisa kita kenakan pasal 307, itu mungkin semacam pelecehan terhadap intitusi Polri," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Anton Bachrul Alam, ditemui di Jakarta, Senin (23/5/2011). (okezone.com)
"Teh Ninih menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh Aa Gym dan Teteh setuju untuk melanjurkan persidangan," katanya.Sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juni 2011 dengan agenda replik. (antara/dar)