Jumat, 06 Mei 2011

Perpanjangan Waktu Verifikasi Data


KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
Komplek Kemdiknas Gedung D Lantai 17 Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan, Jakarta
Telp.: (021) 57974122, 57974125 Fax : (021) 57974121, 57974125
Nomor : 3539/J2/LL/2011 29 April 2011
Lampiran : -
Hal : Penyelesaian Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011,
Perpanjangan Waktu Verifikasi Data, dan Cetak Format A1
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Se Indonesia
Berdasarkan pemantauan kami terhadap proses penetapan peserta sertifikasi guru melalui
NUPTK online yang seharusnya dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2011, sampai
dengan tanggal 29 April 2011 masih terdapat banyak permasalahan baik dalam penetapan calon
peserta (pencetakan Format A0) maupun dalam penetapan peserta sertifikasi (tercetaknya
Format A1) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan ini kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Memandang perlu untuk memperpanjang proses verifikasi data dan pencetakan Format A1
sampai dengan paling lambat 7 Mei 2011.
2. Untuk itu, kami mohon Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menugaskan Panitia
Sertifikasi Guru (PSG) untuk memproses pemenuhan kuota sertifikasi guru berdasarkan
peringkat calon peserta yang terdapat dalam data layak sertifikasi guru di NUPTK online.
3. Permintaan refresh oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sudah tidak dapat dilakukan
karena akan merubah semua peringkat guru yang telah dinyatakan layak sertifikasi, dan
akan menghambat proses pelaksanaan sertifikasi.
4. Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah selesai menetapkan peserta sertifikasi
guru, segera berkoordinasi dengan LPMP untuk verifikasi data penetapan peserta agar
memperoleh persetujuan (approval) untuk pencetakan Format A1.
5. Kepala LPMP agar melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawalan terhadap proses
penetapan calon peserta sertifikasi guru hingga pencetakan Format A1.
6. Perpanjangan waktu dalam proses penetapan peserta ini merupakan perpanjangan terakhir,
dan selanjutnya peserta akan diserahkan ke LPTK untuk proses pelaksanaan sertifikasi guru.
7. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan
dipublikasikan melalui website sertifikasiguru.org mulai tanggal 18 Mei 2011.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

Tembusan Yth.:
1. Kepala Badan Pengembangan SDMP dan PMP;
2. Sekretaris Badan Pengembangan SDMP dan PMP.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates